Baca Juga: Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Batal Bebas, MA Vonis Satu Tahun Penjara
Baca Juga: Daftar Fakta Persidangan yang Bebaskan Sulkarnain Kadir atas Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Putusan tersebut menyatakan bahwa H. Sulkarnain Kadir, SE., ME., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam putusan itu, Sulkarnain dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000. Jika tidak dibayar, ia akan menghadapi tambahan kurungan selama satu bulan.
Selain Sulkarnain, terdakwa lainnya, Syarif Maulana, juga menerima vonis yang sama. Berdasarkan Putusan MA Nomor 5496K/Pid.Sus/2024, Syarif Maulana dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000. (C)
