Baca Juga: Pemuda Gondrong Bawa 200 Kg Ganja dalam Karung Ditangkap

Di tempat yang berbeda, Kasi Intel Kejaksaan Kolaka, Ilmiawan menuturkan, berita pembebasan itu tidak betul, proses tetap berjalan.

"Dan tersangka itu masih kami lakukan penahanan di rutan," tegasnya.

Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka, Polda Jawa Timur Beber Motif Video Porno Kebaya Merah

Proses penahanannya, lanjut Ilmiawan, sudah berlangsung 20 hari dan sudah dilakukan perpanjangan masa penahanan 40 hari.