Baca Juga: Pelajar SMA di Muna Cabuli Temannya di Permandian

MA menyatakan, terpidana bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selanjutnya terhadap terpidana diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang apabila ketentuan tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Michael Arianto Lesmana  juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar Rp 446.778.578 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Oknum Pj Kades Sekaligus Lurah di Buton Utara Ditangkap Polisi atas Dugaan Narkotika

Akan tetapi, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.