"Deadline waktu pengembalian dari BPK selama 60 hari, sudah lewat. Para anggota dewan ini sama sekali tidak punya itikad baik," kata Gustaf.

Tindakan yang dilakukan 20 anggota dewan itu, menurut Gusraf, sudah merugikan kerugian keuangan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, malah masuk dikantong mereka.

"Ini merupakan bentuk korupsi, pihak Kejari harus memproses masalah ini," pinta Gustaf.

Baca juga: KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku

Baca juga: Tebang Pohon Pepaya Nenek, Seorang Kakek di Busel Ditahan