“Dengan rincian, terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 430.748.409, terdapat mark up pengeluaran sebesar Rp 160.362.632 serta terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp 115.990.528,” beber Kajari.
Baca Juga: KPK Jerujikan Pengusaha Showroom Mobil Mewah Terkait Kasus Lahan Munjul
Baca Juga: Partai Demokrat Adukan Wamendes-PDTT ke Polda Sultra Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selain adanya laporan fiktif dan mark up kegiatan, ditemukan pula kelebihan pembayaran honor tahun 2020 pada 16 Pegawai Honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp 132.300.
“Besaran kerugian negaranya berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Nomor: 06/Insp/Lapsus/PKPT-2021 tanggal 18 Juni 2021,” katanya.
