Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Sidang Pembuktian Digelar Hari Ini
Asnadi juga menjelaskan, para saksi yang akan dihadirkan pada persidangan yang akan digelar pada pekan depan berjumlah 15 orang.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Kendari melalui putusan sela secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: JPU Siapkan 15 Saksi untuk Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Nahwa Umar
