"1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,52 gram, 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone," kata Ronaldo.

Lebih lanjut, Ronaldo menjelaskan, tersangka A mendapatkan narkotika dari tersangka M yang juga berhasil diamankan pada 28 Juni 2021.

A mengenal tersangka M sejak tahun 2009, saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A dinas.

Baca Juga: Seorang Pria Dibekuk Polisi Usai Curi Motor Petani

Baca Juga: Pengaruh Miras, Tiga Pemuda Sekap Anak di Bawah Umur