JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
Melansir Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2023 dan ditandatangin secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tidak serta-merta membuat Endar tetap bertugas di KPK.
Baca Juga: Serahkan Dokumen Formula E ke KPK, Pemprov DKI: Ini Bentuk Komitmen
Baca Juga: Dana Formula E Mulai Dibidik KPK, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta
