Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan bahwa KPK tidak akan cepat percaya dan menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Stepanus.

Nama Azis Syamsuddin terseret karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus. Pertemuan pertama mereka diduga terjadi di rumah Azis.

Baca juga: Tuai Polemik, DPRD dan Pemda Muna Barat Enggan Akui Temuan BPK

Baca juga: Gugatan Praperadilan Mantan Kabid ESDM Sultra Ditolak Hakim

Firli mengatakan, setiap proses penyidikan KPK tidak hanya didasarkan satu keterangan saksi saja. Namun semua keterangan saksi yang akan saling berhubungan termasuk dengan alat bukti lainnya.