"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, para terdakwa disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terlibat Dua Perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diadukan ke Dewas

Baca juga: Pacaran Pakai Mobil Patroli, Oknum Polantas Diperiksa Propam Polri

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.