Baca Juga: Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT
Sementara itu, Ketua KPU Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan, KPU Kolaka Utara telah menetapkan DPT sebanyak 97.140 pemilih. Angka ini bersumber dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sebelumnya telah diplenokan di tingkat PPS dan PPK.
"Awalnya data wajib pilih kita sebanyak 97.141 orang, hanya saja pada saat pleno DPT berlangsung seorang warga di Desa Tiwu dikabarkan meninggal dunia sehingga Bawaslu Kolaka Utara merekomendasikan untuk di TMS-kan atau tidak memenuhi syarat," urainya.
Baca Juga: Salah Satu Balon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Pilkada Serentak 2024, Masih Status Napi
Ribuan pemilih tersebut, lanjutnya, tersebar di 15 kecamatan dan 133 desa/kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 262.
