"Agar Bank Garansi tidak ditarik oleh negara, maka Sawaluddin menarik Bank Garansi tersebut. Ini menyalahi aturan dan di sinilah letak ditemukannya kerugian negara. Aturannya, jika pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang ditetapkan, maka Bank Garansi ditarik oleh negara bukan PPK Sawaluddin," paparnya.
Ia menambahkan, saat penarikan Bank Garansi, Prof Usman Rianse tidak terlibat dalam prosesnya. Bahkan mantan Rektor UHO itu tidak mengetahui perihal tersebut.
Baca Juga: Dewan Desak BPBD Sultra Cairkan Honor Anggota Satgas COVID-19 Selama 6 Bulan
Baca Juga: KPU Sultra Gandeng Kelurahan Wundumbatu Tingkatkan Partisipasi Pemilih
"Dikuatkan dalam persidangan, bahwa tidak ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan Prof Usman Rianse dalam proses penarikan Bank Garansi. Penarikan Bank Garansi murni atas tindakan PPK Sawaluddin. Dan tanpa sepengetahuan Usman Rianse," tambahnya menerangkan.
