Baca Juga: September 2021, Potensi Pemilih Baru di Kendari Capai 573 Orang

Baca Juga: Sempat Tutup Berbulan-bulan Akibat Pandemi, Bimbel JILC Kembali Dibuka

Deklarasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu:

1. Memperkokoh kerukunan dalam bingkai kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah sosial demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.