Baca Juga: 8 Bacalon DPD RI Asal Jawa Timur Dinyatakan Memenuhi Syarat

Sementara Bripda Fajar Pratama Bait dipecat karena melakukan hubungan badan dengan Retno Linda Wakidjo tanpa ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 orang anak namun tidak mau bertanggung jawab.

Hal ini sebagaimana melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan atau pasal 11 Huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011. Pelaksanaan upacara PTDH ketiga personel Polres Sabu Raijua tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/755/XII/2022, tanggal 28 Desember 2022.

"Upacara pemecatannya dipimpin oleh saya sendiri. Ketiga polisi yang dipecat itu tidak hadir," terang Kapolres.

Baca Juga: Sekda Muna Pastikan Tak Ada Masalah dengan Rekomendasi KASN