Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan limba medis ini termasuk limbah B3 yakni limbah dari bahan berbahaya dan beracun.
Sehingga, kata dia, harus dikelola sendiri sesuai dengan prosedur izin lingkungan yang telah diatur.
Baca Juga: DLHK Imbau Limbah Medis Tidak Dibuang di TPS
Baca Juga: Sampah Organik Memperpendek Umur Pakai TPA
“Jadi memang limbah B3 ini menjadi limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Jadi Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair dan izin tempat penyimpanan limbah B3,” katanya.
