Baca Juga: JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari Ditunda

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kendari, Marwan menerangkan tuntutan para terdakwa didasarkan para perannya masing-masing.

"Tuntutan yang kami sampaikan itu adalah sesuai dengan perbuatannya masing-masing, pertimbangannya ada perannya masing," kata Marwan pada media, usai keluar dari ruangan persidangan.

Baca Juga: Saksi Terdakwa Tak Hadir, Sidang Lanjutan Korupsi Makan Minun Setda Kendari Berlangsung Singkat

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Nahwa Umar, Irdam Amran, menanggapi bahwa tuntutan jaksa tersebut sangat tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan.