Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BNPB Terkait Kasus Koltim

Baca Juga: Perkara Kasus Lahan Munjul DKI Jakarta Seret 6 Anggota DPRD

Terkait mangkirnya, ASB, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. Sebab, bila dipanggilan kedua juga masih tidak hadir, maka satu akan disurati sekali lagi.

Namun, bila dengan panggilan tiga kali tidak hadir, akan dilakukan panggilan paksa.

"Kita berharap tersangka koperatif," pintanya.