Dari tangan keduanya, polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa satu sachet besar yang berisikan dua bungkus plastik kecil sabu, tiga bungkus kecil sabu, dua korek api, satu buah pireks dan dua buah handphone (HP).

Baca Juga: Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Mark Up Pengadaan Alat PCR, DPRD Agendakan Hearing Dinkes

Baca Juga: Aniaya Polisi, Warga Surabaya Diamankan

"BBnya lima sachet (gram)," sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam diruang sel Mapolres Muna.