Sat Reskrim Polres Kolaka kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan hingga menetapkan NN sebagai tersangka.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Rumahnya Gara-Gara Ini

Baca juga: Prof. Said Karim: Kejati Tak Miliki Kewenangan Melakukan Penyidikan Berkaitan Perhitungan Nominal Kerugian Negara

Pelaku ditangkap di rumahnya beserta dua barang bukti curian berupa satu buah sound system dan kabel.

Tersangka NN hanya bisa pasrah tanpa perlawanan saat akan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kolaka. Pelaku selanjutnya langsung dibawa ke kantor Polres Kolaka guna pemeriksaan.