"Kasus ini sudah dilaporkan korban dan kerabatnya," ujar Wakapolres Malaka.
Baca Juga: Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Penyidik Terancam Diadukan ke Propam
Baca Juga: Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Hasil Korupsi Rp 589 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari menambahkan, korban sudah dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan diperiksa penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
“Tersangka telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH MH, Jumat (23/7/2021).
