Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengendara Sepeda Motor Alami Kecelakaan Tunggal

Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut  sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah itu.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Simpan 1 Kg Sabu Siap Edar, Kuli Bangunan Diciduk di Rumahnya

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (C)