Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Belanja Pakai Uang Palsu Ditangkap
Tim penegak hukum menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran uang palsu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan tim dalam mengamankan ML di Konter Aulia Phone Jl. Pattimura, menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan pengedar uang palsu ini.
Selanjutnya, dari keterangan yang diperoleh dari para tersangka, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga pelaku lainnya.
Baca Juga: Aset Bos Judi Apin BK Ditelusuri, Berkas Kasus Pencucian Uang Dikembalikan Jaksa
Pelaku ML, mengakui bahwa modus operandi utama mereka adalah mengelabui korban melalui transfer BRILink. Mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, sebesar Rp 995.000, namun uang yang diberikan kepada korban adalah uang palsu sepuluh lembar.
