Baca Juga: Dijanjikan Nyabu Bersama Cewek Cantik, Pengedar di Sumut Ditangkap
Lanjut Doli, kelima ini berasal dari daerah Gowa, Maros dan Malengkeri. Dolly juga megemukakan bahwa yang namanya narkoba di wilayah hukum Polrestabes Makassar yang ada saat ini memang tetap kita laksanakan pengungkapan, baik dia penyalahguna maupun pengedar.
Doli juga mengungkapkan, kelima ini ada yang berprofesi sebagai petani, buruh dan pekerja lepas. Memang rata-rata para tersangka atau pelaku narkoba ini ada di bawah kalangan bawah dan dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar yang ada di Makassar.
“Mereka penjual di sini, barang bukti dimusnahkan senilai Rp 473.000.000 dan untuk yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” tandanya.
Baca Juga: Uang Rp 20 Ribu dan HP Jadi Modal Kakek Ini Paksa Gadis 10 Tahun Bersetubuh
