Dengan demikian m, kata Masjono, Wamendes Budi Arie Setiadi diduga melanggar Undang-Undang (UU) No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.
Baca juga: Kelebihan Pembayaran Tunjangan, Jaksa Agendakan Periksa 20 Anggota DPRD Mubar
Baca juga: KPK Ancam Pidana Siapa Saja Penghalang Harun Masiku
"Laporan pengaduan ini diterima dengan baik oleh Direktorat Kriminal Khusus tertanggal 2/8/2021. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Sejauh ini, Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus postingan fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah.
