Baca Juga: Heboh Insentif SPPG Rp 6 Juta Sehari, Begini Penjelasan Bos BGN

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG memiliki makna spesifik. Menurut dia, yang dimaksud adalah pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis dalam struktur SPPG. Posisi tersebut antara lain kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi yang secara langsung bertanggung jawab pada tata kelola program.

“Bahwa frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Tirto, Rabu (14/1/2026).

Nanik menilai pelurusan ini penting agar tidak muncul ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan. Selama ini, relawan memang berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah, mulai dari distribusi hingga pendampingan di lapangan.

Baca Juga: BGN Beri Insentif Harian Rp 6 Juta ke SPPG, Berikut Standar Teknisnya