Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan, maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," tegasnya.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kapal Pelni Selama PPKM hingga 16 Agustus

Baca Juga: Cek Syarat Naik Pesawat Udara saat PPKM Level 3-4

Sebagai informasi, selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 kemarin, perusahaan mencatat masih dapat mengangkut sejumlah 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis.