Kecuali Unit Kerja Pelayanan Publik (kesehatan) berlaku seperti biasa.

16. Menunda semua kegiatan kunjungan kerja dan/atau penerimaan kunjungan kerja.

Baca Juga: Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka

Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Masih Disoal

17. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari dan/atau keluara daerah terutama untuk tujuan mudik.