Kecuali Unit Kerja Pelayanan Publik (kesehatan) berlaku seperti biasa.
16. Menunda semua kegiatan kunjungan kerja dan/atau penerimaan kunjungan kerja.
Baca Juga: Siasat Pemda Kolut Terapkan Belajar Tatap Muka
Baca Juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di BPBD Butur Masih Disoal
17. Menunda keberangkatan ataupun kepulangan dari dan/atau keluara daerah terutama untuk tujuan mudik.
