Baca Juga: Zakat Fitrah di Bombana Telah Ditetapkan, Begini Besarannya

"Untuk memberikan waktu atau kelonggaran kepada pembayar zakat untuk ditunaikan, apalagi masih masa pendemi, makanya lebih awal kita sudah tentukan nilai zakat fitrah ini," imbuhnya

Dengan demikian, setelah ditetapkan jumlah Zakat Fitrah ini, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa bisa segera menetapkan Amilin atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang akan mengumpulkan zakat fitrah di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: 2021, Baznas Terima Zakat ASN Sebesar Rp 3,9 Miliar

"Jadi yang mengkoordinir ini pihak Basnaz Konawe, dan ujung tombaknya ada di desa dan kelurahan, nanti mereka yang menunjuk para Amilin dalam bentuk SK sebagai pengumpul zakat," jelasnya.