Baca Juga: Sengketa Lahan Lakidende: Pemprov Sulawesi Tenggara Tunggu Hasil PK dari MA

Ia mengakui pihak yang mengklaim lahan memiliki sertifikat tanah. Namun, sertifikat tersebut baru diterbitkan pada 2014, sementara SKT sudah ada lebih dulu.

Mantan Kepala Desa Laiba, Rahmat Sufa menjelaskan, lahan SDN 5 Parigi, termasuk area yang diklaim, merupakan milik desa. Pada tahun 1986, desa menghibahkan lahan tersebut kepada pihak sekolah.

Hingga tahun 1999 kata dia, pihak sekolah secara rutin memperbarui akta hibah dan SKT, bahkan sempat mendirikan rumah jabatan guru di lokasi tersebut.

Baca Juga: Sengketa Lahan Persawahan di Konawe Diselesaikan Secara Hukum