Baca Juga: Warga Bandel, Pasar Mokoau Kendari akan Diratakan dengan Tanah
Lebih lanjut, kata dia, warga akan terima ditertibkan apabila Pemkot mau membuat surat pernyataan.
Surat yang dimaksud berisi tentang kesiapan Pemkot membayar uang yang sudah mereka keluarkan untuk membangun los.
Baca Juga: Ini Syarat Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun di DKI Jakarta
"Bisa diratakan dengan tanah asal Pemkot ganti rugi. Siap-siap ganti Rp 15 Juta per los," tuturnya.
