Baca Juga: Presiden, Wapres, Menteri dan Anggota DPR Terima THR 17 Maret 2025

“Besok, Jumat (14/3/2025), akan ada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk finalisasi. Setelah itu, perangkat daerah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) THR,” jelasnya.

Zain Narsal juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan pengajuan SPP agar pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu.

Baca Juga: Pencairan THR 2025 PNS, Pegawai Swasta dan BUMD Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

"Kami berkomitmen untuk mencairkan THR pada 17 Maret. Jika OPD sudah mengajukan SPP sebelum tanggal tersebut, maka pencairan bisa langsung dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan," tambahnya.