"Nah, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik," tambahnya.

Baca Juga: Baru Tiga Bulan Bekerja, Security Dipecat Tanpa Alasan oleh Kepala SDN 51 Kendari

Kendati begitu, pihaknya tetap mengapresiasi dan menghormati ikhtiar, serta niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan, melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.

"Namun demikian, pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga: DPD PPNI Kendari: Mengurus Surat Izin Praktik Perawat Kini Lebih Mudah