"Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang bukti 4 (empat) poket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari CM (DPO), sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, dengan cara mengambil ranjauan di daerah alun-alun Mojokerto,” terangnya.
Tersangka SB, lanjut Fakih, mendapatkan kiriman barang sabu tersebut sebanyak 100 (seratus) gram, di mana kemudian tersangka membaginya menjadi 2 (dua), sehingga 50 (lima puluh) gram tersangka bawa dan sisanya sebanyak 50 (lima puluh) gram tersangka ranjau atas perintah CM untuk dijual kembali.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Saat Ambil Bungkusan Rokok, Ternyata Isinya Sabu
"Tersangka SB mengaku sudah 3 (tiga) kali disuruh mengambil ranjauan oleh Saudara CM untuk mengantar barang sabu ke pembelinya,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Kolut Musnahkan 60,72 Gram Sabu
