Baca Juga: Empat Aliran Penipuan Online: Modus jadi Lembaga Amal hingga Ajakan Kencan

Selain cincin, pelaku juga berhasil membawa kabur sebuah handphone. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 12 juta.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Kendari, dan aparat segera melakukan penyelidikan. Pada 16 Oktober 2024, Tim Buser 77 Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur.

Baca Juga: Beri Keterangan Dugaan Penipuan Ketua PKB Sulawesi Tenggara Jaelani, Nur Alam: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan

Dalam interogasi, pelaku RA mengakui mencuri cincin emas milik korban dan melakukan kejahatan serupa di lokasi lain, termasuk mencuri handphone di BTN Kendari Permai dan kalung emas di Kecamatan Baruga.