Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Internet Desa dalam tahap penyelidikan Inspektorat

Baca juga: Belum Jawab Surat PN, BPN Baubau Dinilai Lecehkan Lembaga Peradilan

Namun, dalam perjalanannya, Dinas PUPR, tidak bisa melakukan perhitungan yang dikarenakan sejumlah pekerjaan fisik volumenya telah mengalami penyusutan dan ada yang sudah ditimpa dengan pekerjaan baru.

"Usia pekerjaan sudah 6 tahun, otomatis sudah terjadi penyusutan volume, pihak PUPR pun tidak bisa menghitung berapa besar kerugian keuangan negaranya," ungkapnya.

Untuk memberikan kepastian hukum pada tiga tersangka, pihaknya lalu melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berdasarkan fakta-fakta yang ada, termaksud surat dari PUPR yang tidak bisa melakukan perhitungan untuk memastikan kerugian keuangan negara.