Baca Juga: JPU Siapkan 15 Saksi untuk Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Nahwa Umar

Sebelumnya, majelis hakim PN Kendari melalui putusan sela secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nahwa Umar dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar pada Rabu (4/6/2025).

"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskorsing sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi