PT SMI memberi deadline waktu hingga Jumat (15/10/2021) kontrak dan hasil review Inspektorat diserahkan. Bila tidak, Pemkab akan terkena penalti berupa denda. Hanya saja, ia belum tahu berapa besar dendanya.
"Pemkab sudah membayar administrasinya dan PT SMI sudah menyiapkan dananya. Bila kontrak dan hasil review tidak diserahkan, otomatis langsung didenda," ungkapnya.
Keterlambatan kontrak pekerjaan ini, menurutnya, akibat ULP lamban dalam melakukan proses lelang. Padahal jauh-jauh hari sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), PT SMI meminta agar proses lelang dipercepat.
Baca juga: Gubernur Jatim Lamban Tetapkan Upah Minimum, Buruh Gelar Aksi
Baca juga: Setelah Dicopot Usai Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka, Dua Perwira Polisi Diawasi Paminal
