Baca Juga: Kuota Calon Jamaah Haji Kolaka Utara Tahun Ini Hanya 88 Orang
Pada tahun 2021, Polhut Dishut Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 89 batang kayu ilegal hasil tebang liar yang berada di Desa Bontu-Bontu. Adapun jenis kayu yang berhasil diamankan tediri atas kayu sonokeling sebanyak 41 batang dan kayu wola/biti sebanyak 48 batang.

Kayu tersebut ditemukan dalam kondisi tersusun rapi di dalam kawasan hutan, namun pelaku tebang liar sudah meninggalkan tempat kejadian lebih dulu. Kayu sitaan tersebut diamankan di kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Wakonti.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Dinilai Lambat Uji Surat Jual Beli Lahan Diduga Palsu
