Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur Patikala
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya serah terima uang hasil kegiatan di Dinas Kesbangpol. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Tipikor bersama penyidik Satreskrim langsung melakukan penyelidikan," ungkap AKP Busrol Kamal, Minggu (7/9/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Bidang, Bendahara Keuangan, serta pihak penyedia kegiatan yang mengaku dirugikan.
Baca Juga: JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kendari Ditunda
“Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
