Baca Juga: Remaja Asal Luwu Diamankan Polisi Usai Bawa Kabur HP

"Benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Wolio telah berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari  Jumat bulan November tahun lalu bertempat di area Kotamara," kata Iptu Rahmat dalam siaran persnya, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Hanya 8 Jam, Tahanan yang Dititip Keluarga di Kerangkeng Milik Mantan Bupati Langkat Tewas

"Kedua pelaku dan barang bukti yang sebagiannya masih dalam pencarian, sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau dan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tutupnya. (C)

Reporter: Iradat kurniawan