"Selain memberikan perlindungan pada masyarakat umum, Pemkot juga berupaya melindungi para pelaku usaha, karena mereka juga ikut merasakan dampak pandemi saat ini," ungkapnya.
Wali kota berharap, kebijakan ini bisa membantu pelaku usaha utamanya mereka yang terkena langsung dampak pandemi COVID-19, termasuk masyarakat yang hendak membayar PBB.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kendari dan 15 Daerah di Sultra Diperpanjang Lagi, Cek Aturan Barunya
Baca juga: Hasilkan Bau Tak Sedap, Pelaku Usaha Kuliner Diminta Perhatikan Limbah Cair dan Sampah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Sri Yusnita menjelaskan, kebijakan penundaan pembayaran dan penghapusan denda pajak diambil setelah melihat dampak pelaksanaan PPKM yang menyebabkan omset pelaku usaha menurun.
