KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria inisial DA (23) asal Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, terancam hukuman mati usai dibekuk polisi dan kedapatan miliki narkotika jenis sabu 1,165 Kg, pada Rabu (8/3/2023).

Perkara itu terungkap setelah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan di dua lokasi. Lokasi pertama sebuah rumah di Jalan Karisma, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu ditemukan 753 gram dan di lokasi kedua di sebuah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu ditemukan 412 gram sabu-sabu.

Debby membeberkan, petugas telah membuntuti DA selama sebulan. Karena pelaku mengedar sabu dengan cara menempel atau menyimpan di suatu tempat.

Baca Juga: Diduga Selundupkan Sabu Seorang Warga Kendari Ditangkap di Surabaya

Baca Juga: Terduga Kurir Bawa 46 Kg Sabu Pakai Mobil Mewah Ditangkap