Baca juga: Batal ke Tanah Suci Tahun Ini, 144 CJH Koltim Kembali Harus Bersabar
Baca juga: Harapan 162 CJH Asal Kolut ke Tanah Suci Kembali Pupus Tahun Ini
"Dan itu jauh lebih baik jika diselesaikan atau dimediasi di desa, ketimbang diselesaikan melalui jalur pengadilan," terangnya.
Ia mengaku terkadang terkejut ketika menerima perkara gugatan cerai sementara yang menggugat sudah menikah.
"Dan kasus seperti itu, banyak terjadi di Kolaka Utara, Pak. Olehnya itu, ketika saya bersidang dan kebetulan ada aparat desa yang jadi saksi, saya sering sampaikan agar proses perceraian dilakukan di kantor PA," bebernya.
