Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemprov Sumatera Utara Tunggak Pajak Rp 100 Miliar
Teknisnya, BP2RD bersama tim terpadu harus menguatkan sistem dan hadirkan solusi. Jika membandel, segera non aktifkan perusahaan itu.
Baca Juga: Pelaku Curat Ditangkap Tim Resmob Marapu Sakti
"Fraksi PKS meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan BP2RD untuk menonaktifkan perusahaan yang mengunakan air bawah tanah yang tidak bayar Pajak. Itu sikap tegas dari pemerintah daerah," ungkapnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengakui akan menindaklanjuti segala pandangan dari DPRD Sumatera Utara dalam LKPJ akhir 2021 itu.
