Menurut Puan, kesehatan adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin oleh negara. Karena itu, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau.

“Perbanyak pula riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk COVID-19. Dorong industri nasional untuk menggeluti bidang ini juga. Pangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain di situ,” tegasnya.

Pemerintah, kata Puan, sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi COVID-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.

Baca juga: Penumpang Pelni Wajib Sertakan Dokumen Perjalanan, Berikut Daftarnya

Baca juga: Website Sekretariat Kabinet Diretas, Isinya Mengejutkan