Baca juga: Pastikan Tidak Ada Mark Up, Dinkes Muna Tak Takut Pengadaan Alat PCR Dilidik Polisi

Baca juga: Inginkan Perubahan di Kampus, Dosen STAI Syarif Muhammad Raha Malah Dipecat

Yang dibolehkan para massa aksi, kata Asgar, hanya roda dua, mobil angkot/penumpang, mobil ambulance dan kendaraan yang tidak melebihi kapasitas jalan.

"Untuk mobil muatan tonase besar, kami tidak izinkan melewati jalur Ambaipua-Motaha," ucapnya.

Penutupan jalan sendiri bakal berlangsung selama waktu yang tidak ditentukan. Massa aksi menegaskan, pemblokadean jalan dihentikan apabila aspirasi mereka diwujudkan.