Baca Juga: Sempat Kabur Lewat Jendela, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari
Investasi tersebut memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun yang telah ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal itu bertujuan untuk melindungi modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga saat dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan risiko penurunan nilai yang minimal.
Selain itu, mengutip paytren.co.id, Yusuf juga mendirikan juga mendirikan aplikasi pembayaran elektronik dengan sebutan Paytren yang berfungsi sebagai uang elektronik (e-money). Bisnis ini berada di bawah PT Veritra Sentosa Internasional.
Baca Juga: Pelatih Biliar Dijewer Gubernur Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut
