Baca Juga: Stok Bahan Pokok di Sulawesi Tenggara Dipastikan Aman Hingga Idul Adha

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor maupun mobil di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda.

"Diharapkan kepada pemilik kendaraan yang diamankan disini untuk menyelesaikan proses penilangannya dan mengganti knalpot yang bising menjadi knalpot standar," ujar Aipda Aswar.

Baca Juga: Bupati Muna Rusman Emba Tak Hadiri Undangan Klarifikasi di Polda

Berdasarkan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi standar.