MUNA, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha menampung sedikitnya sembilan Narapidana (Napi) dan tahanan koruptor.
Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin menerangkan, Napi dan tahanan yang menjadi warga binaan itu ada yang sudah vonis dan titipan jaksa. Mereka mendapat perlakuan sama seperti warga binaan lainnya.
"Sembilan Napi dan tahanan itu, termasuk mantan Sekwan Mubar, ASB dan bendaharanya, YN yang dititip jaksa," kata Saibuddin, Sabtu (6/11/2021).
Baca Juga: Bupati Butur Serahkan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022
Baca Juga: Bupati Butur Harap Tidak Ada Lagi Warga Lakukan Aktivitas di Hutan Secara Ilegal
