Baca Juga: Eks Sekda Kolaka Bersaksi Pengusulan KPA Setda Tidak Wajib, Sidang Korupsi Mamin dengan Terdakwa Nahwa Umar

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara juga menanyakan terkait kehadiran saksi meringankan terdakwa Ningsih. Namun kuasa hukum Ningsih belum dapat menghadirkan saksi.

"Kami masih mengupayakan di Senin (4/7/2025) yang mulia," jawab kuasa hukum Ningsih kepada majelis hakim.

Kemudian pertanyaan yang sama juga diajukan oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara kepada kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar.

Baca Juga: Saksi Sering Jawab Tidak Ingat Bikin Kesal Kuasa Hukum Terdakwa di Sidang Korupsi Anggaran Mamin Setda Kota Kendari 2020